Artikel
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA SUKAWANA TAHUN 2025
Pada Hari Rabu 21 Mei 2025 Pemerintah Desa Sukawana Melaksanakan kegiatan Musdesus tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih yang bertempat di Gedung Aula Kantor Desa Yang di mulai Pukul 09.00 Wita Sampai Selesai Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari Camat Kintamani ketut Erry Soena Putra,. TA PMD Kabupaten Bangli, Kepala Desa Sukawana beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat,Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangli.
I Wayan Mister selaku Kepala Desa Sukawana dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Sukawana di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukawana nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukawana.
Bp.ketut Erry Soena Putra selaku Camat Kintamani menyampaikan memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. "Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia."
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cening sabagai berikut :
NO | KETERANGAN |
1 | Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih sUKAWANA |
2 | Alamat Koperasi : Kantor Desa |
3 | Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru |
4 | Wilayah Keanggotaan : Desa Sukawana |
5 | Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas |
6 | Usaha Koperasi : simpan pinjam, Sembako,Apotek Desa,Klinik Desa,Cold Storage,Logistik,Potensial Desa |
7 | Simpanan Pokok : Rp.100.000/orang |
8 | Simpanan Wajib : Rp.10.000/orang |
Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut :
NO | NAMA | JABATAN |
1 | I Wayan Suarta | Ketua |
2 | Kadek Tantri Asih | Wakil Ketua Bidang Usaha |
3 | Ni Putu Dewina Putri Dewina | Wakil ketua Bidang Anggota |
4 | Ni Komang Anggreni | Sekretaris |
5 | Ni Komang Seriani | Bendahara |
Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :
NO | NAMA | JABATAN |
1 | I Wayan Mister | Ketua |
2 | Ni Putu Ningsih | Anggota |
3 | I Nyoman Gita Parma | Anggota |